MANADOPOS.COM – Jika kamu sudah melakukan vaksinasi, maka data kamu sudah tercatat sebagai warga yang sudah divaksin. Saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan di fasilitas umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi Anda yang belum tahu, kebijakan ini sudah diterapkan secara bertahap sebagai syarat untuk masuk ke mal atau pusat perlmbangan, syarat-syarat dengan moda transportasi umum, dan masih banyak lagi lainnya.
Kapan sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapat? Secara umum, sertifikat ini akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi jika tidak ada masalah sertifikat vaksin Covid-19 akan keluar tiga sampai empat hari paling lama setelah kamu menerima vaksin.
Nah, berikut ini cara mengecek sertifikat vaksin tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi:
Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/
Klik tombol “Login/Register” yang terdapat di pojok kanan atas website
Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
jika sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah memasukkan
kode OTP untuk pengungkit.
Kode OTP dikirim melalui SMS ke nomor ponsel yang dikirim
Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik “Sertifikat Vaksin” Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
Klik “ Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat.