Temuan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pejabat maupun pegawai lapas dapat dikenai sanksi apabila terbukti menyediakan atau mengomersialkan fasilitas tersebut untuk warga binaan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai jauh berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari area hunian utama.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang ditemukan di kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Ombudsman juga melihat sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut, meski identitas dan status seluruh orang yang berada di lokasi belum dapat dipastikan.
Kondisi bangunan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fasilitasnya dinilai menyerupai tempat tinggal dengan standar yang jauh lebih lengkap dibandingkan hunian lapas pada umumnya. Ombudsman bahkan menyebut beberapa bangunan memiliki ukuran sekitar tipe 36 dengan sejumlah fasilitas rumah tangga di dalamnya.
Tidak hanya soal bangunan, Ombudsman juga mengungkap temuan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol bekas minuman beralkohol di tempat sampah kawasan tersebut. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, dugaan mengenai pihak yang menggunakan fasilitas maupun barang tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan itu semakin menarik perhatian karena proses pemeriksaan Ombudsman sempat mendapat hambatan dari petugas lapas. Ombudsman menyatakan timnya kembali mengalami kesulitan memperoleh akses ketika melakukan sidak pada 23 September, meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga. Situasi tersebut bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong sebelum tim Ombudsman akhirnya dapat masuk ke sejumlah bagian kawasan lapas.
Kejadian tersebut bukan pertama kalinya Ombudsman mengalami persoalan akses di Lapas Cibinong. Pada Juli 2026, lembaga pengawas pelayanan publik itu juga mengaku tidak mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Ombudsman kemudian kembali melakukan sidak pada September untuk menindaklanjuti dugaan persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian.
Di tengah mencuatnya temuan tersebut, pemerintah bergerak melakukan pemeriksaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong. Pemerintah menyatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh warga binaan seharusnya memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya fasilitas atau perlakuan khusus yang melanggar ketentuan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Pemerintah juga belum ingin mendahului proses verifikasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut. Status bangunan, peruntukannya, siapa yang menggunakannya, serta apakah ada keterlibatan petugas akan diperiksa melalui dokumen dan keterangan dari pihak terkait.
Namun, Yusril memberikan sinyal bahwa sanksi tegas dapat diberikan apabila terbukti terdapat pejabat pemasyarakatan atau pegawai yang sengaja menyediakan fasilitas khusus tersebut, terlebih jika fasilitas itu dikomersialkan kepada warga binaan. Pemerintah juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat perbedaan antara hasil temuan dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Yusril bahkan mempersilakan media untuk melihat langsung kondisi Lapas Cibinong. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar publik dapat mengetahui secara langsung fasilitas seperti apa yang ditemukan Ombudsman dan siapa yang sebenarnya menggunakan area tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi atau dugaan yang belum terverifikasi. Pemerintah ingin seluruh pihak melihat fakta di lapangan sebelum menentukan bentuk tindakan terhadap pejabat atau pegawai yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Ombudsman meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Lembaga tersebut juga menyoroti perlunya memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan khusus bagi warga binaan yang bertentangan dengan aturan pemasyarakatan.
Sorotan terhadap Lapas Cibinong kini bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan dengan fasilitas lengkap. Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta kemungkinan adanya akses khusus yang dapat diperoleh dengan kemampuan finansial.
Untuk sementara, pemerintah masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab. Namun, apabila dugaan penyediaan atau komersialisasi fasilitas mewah tersebut terbukti melibatkan pejabat atau pegawai lapas, pemerintah telah menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Kasus ini pun masih akan berkembang seiring proses verifikasi yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan dan tindak lanjut Ombudsman. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi penentu apakah fasilitas yang ditemukan merupakan bangunan dengan fungsi resmi atau terdapat pelanggaran dalam penggunaannya.












