Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi perhatian dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena PHK melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama Januari hingga Agustus 2026.
Dari catatan tersebut, Juni menjadi bulan dengan jumlah laporan PHK tertinggi, yakni mencapai 9.028 pekerja. Angka itu hanya terpaut tipis dari Mei yang mencatat 9.019 laporan.
Juni Catat Laporan PHK Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan waktu terjadinya PHK, laporan yang tercatat dalam Sistem JKP menunjukkan pola yang cukup berfluktuasi sepanjang delapan bulan pertama 2026.
Berikut rinciannya:
| Bulan | Laporan PHK |
|---|---|
| Januari | 5.967 |
| Februari | 7.913 |
| Maret | 7.187 |
| April | 8.498 |
| Mei | 9.019 |
| Juni | 9.028 |
| Juli | 4.897 |
| Agustus | 981 |
| Total | 53.490 |
Data tersebut menunjukkan jumlah laporan meningkat hingga mencapai titik tertinggi pada Juni. Setelah itu, angka yang tercatat turun menjadi 4.897 pekerja pada Juli dan 981 pekerja pada Agustus.
Namun, rendahnya angka pada Agustus belum dapat langsung dimaknai sebagai penurunan PHK secara keseluruhan. Kemnaker menegaskan bahwa data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring pembaruan data dalam sistem.
Jawa Barat Menjadi Provinsi dengan Laporan Terbanyak
Selain berdasarkan bulan, data Kemnaker juga memperlihatkan perbedaan jumlah laporan PHK antarprovinsi.
Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 10.880 pekerja, atau sekitar 20,34 persen dari keseluruhan laporan Januari-Agustus 2026.
Posisi berikutnya ditempati:
- Banten: 6.303 pekerja
- Jawa Timur: 5.400 pekerja
- Jawa Tengah: 4.769 pekerja
- DKI Jakarta: 3.900 pekerja
Data tersebut merupakan rekapitulasi berdasarkan pekerja yang melaporkan status PHK melalui Sistem JKP.
Bukan Gambaran Total Seluruh Korban PHK
Ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam membaca angka 53.490 tersebut. Angka itu bukan berarti seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia selama Januari-Agustus 2026.
Kemnaker menjelaskan bahwa data tersebut bersumber dari laporan yang masuk melalui Sistem JKP. Dengan demikian, cakupannya berkaitan dengan pekerja yang melaporkan status PHK melalui mekanisme tersebut.
Selain itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan statistik PHK tersebut. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Data PHK Masih Bisa Berubah
Kemnaker juga menerapkan proses deduplikasi terhadap data yang masuk sebelum digunakan dalam statistik. Proses tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan pencatatan ganda, antara lain dengan mencocokkan NIK dan tanggal terjadinya PHK.
Jika ditemukan pencatatan dengan NIK yang sama dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, data tersebut dapat dikategorikan sebagai duplikasi dan tidak dihitung kembali.
Selain proses tersebut, angka yang telah dipublikasikan masih dapat berubah karena adanya pembaruan, penambahan, maupun koreksi laporan dari sistem produksi. Karena itu, data PHK untuk tahun berjalan sebaiknya dibaca sebagai data yang masih terus diperbarui, bukan angka final.
Pekerja Korban PHK Bisa Mengajukan JKP
Bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah menyediakan mekanisme perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker menyebut pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan status kehilangan pekerjaan sekaligus mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah laporan mencapai 53.490 pekerja hingga Agustus, perkembangan data PHK pada bulan-bulan berikutnya masih akan menjadi perhatian, terutama karena statistik tersebut dapat diperbarui seiring masuknya laporan baru dan proses pemutakhiran data.












